BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
belakang
Masyarakat
aceh pada tempo dulu mengalami pasang surut dalam sejarah kehidupan
masyarakatnya dimana bila melihat
literatur-literatur tentang kesejarahannya masyarakat aceh merupakan salah satu
masyarakat yang banyak mengalami masa-masa perang atau dengan kata lain
masayarakatnya selalu hidup dalam perang, sebagaimana kaitan halnya manusia
dilahirkan kedunia hanya seorang diri dan kemudian hidup berkelompok dan
bermasyarakat di karenakan bagaimanapun juga manusia akan selalu bergantung
kepada orang lain ,tanpa kecuali manusia tidak akan bisa hidup tanpa orang lain
sehingga diantara manusia yang satu dan sama lain saling berinteraksi dalam
memenuhi kebutuhan untuk bertahan hidup.
Organisasi
sosial dibentuk dari dalam kelompok sosial, didalam hubungan antara manusia
yang satu dengan yang lain agaknya merupakan suatu reaksi yang timbul dari
kelompok-kelompok sosial tersebut sehingga membentuk organisasi sosial
kemasyarakatan. Mukim pada masyarakat aceh merupakan sebuah organisasi
masyarakat yang berada di bawah kecamatan dan menjadi atasan dari beberapa
gampong mukim sebenarnya telah lama
berkembang di aceh sejak masa kesultanan iskandar muda sampai sekarang, Meskipun
pada jaman kesultanan Aceh,mukim pernah menjadi sebuah organisasi adat yang
berhasil mengatur berbagai kepentingan kelompok masyarakat secara efektif dan
efesien, namun perubahan sosial yang terjadi memberi banyak warna baru bagi
struktur sosial masyarakat. Di samping itu, organisasi mukim yang mati suri
selama Orde Baru telah menggerus nilai-nilai yang menjadi pijakan bagi
keberadaan mukim. Melihat proses panjang yang dilalui oleh lembaga mukim
tersebut maka penulis tertarik untuk menulis makalah ini dengan judul Mukim Sebagai Organisasi Sosial Masyarakat
Aceh
1.2.Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas rumusan masalah
yang ingin dirumuskan adalah sebagai berikut :
1. Apakah
yang dimaksud dengan organisasi sosial.
2. Bagaimana
peran organisasi mukim dalam masyarakat aceh sebagai organisasi sosial.
1.3.Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah
disebutkan diatas maka penulisan ini bertujuan sebagai berikut:
1. Untuk
memenuhi tugas dari mata sosiologi organisasi.
2. Untuk
mengetahui bagaimana pengertian
organisasi sosial
3. Untuk
mengetahui bagaimana organisasi mukim berperan dalam masyarakat aceh .
1.4.Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan yang diharapkan melalui penulisan
ini adalah:
Diharapkan dapat menambah wawasan penulis khususnya tentang
organisasi organisasi sosial
kemasyarakatan umumnya mengenai masalah yang ada dalam sosiologi organisasi,
dan memberikan sumbangan yang baik bagi kalangan akademis serta dapat menambah
khazanah ilmu pengetahuan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian
organisasi sosial
Pegertian
organisasi sosial dapat dilihat dari dua pesfektif atau pendekatan pertama,dari
pendekatan antropologi diantaranya adalah Rayon Firth dalam bukunya element of
soscial organization mengatakan bahwa oganisasi sosial merupakan suatu proses
sosial dan pengaturan diri dengan cara berturut-turut artinya menyesuaikan diri
dengan tujuan yang diinginkan.
Sedangkan
menurut WHR Rivers mengemukakan bahwa organisasi sosial adalah suatu proses individu di sosialisasikan dalam
kelompok. Dari dua pendapat di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dari
hubungan antara organisasi sosial dengan antropologi sosial secara garis besar
dapat di pahami dengan menggunakan pendekatan seperti metode biografi,metode
genealogis dan dengan pendekatan yang berpusat pada lembaga-lembaga sosial itu
sendiri.
Dan
yang kedua organisasi sosial dapat tinjau melalui pendekatan sosiologis dimana
seperti yang dikemukakan oleh beberapa
ahli sosiologi. Sarjono soekanto menjelaskan bahwa organisasi sosial adalah
kesatuan-kesatuan hidup atas dasar kepentingan yang sama dengan organisasi yang
tetap sebagai sebuah asosiasi.
Sedangkan
JBAF.Major Polak mengumukakan bahwa organisasi sosial merupakan sebagai sebuah
asosiasi merupakan kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu, kepentingan
tertentu, mengelenggarakan kegemaran tertentu atau minat-minat tertentu. Dari
dua pendapat dari para pakar atau ahli sosiolog diatas kiranya dapat
dikemukakan bahwa organisasi sosial secara sosiologis merupakan sebuah asosiasi
dimana terdapat kepentingan dan tujuan bersama sehingga membentuk sebuah
organisasi yang tetap.
2.2.Pegertian
Mukim
Organisasi Mukim adalah merupakan bagian dari
struktur masyarakat Aceh, dimana di Aceh selain memiliki birokrasi modern juga
memilki pemerintahan adat yang salah satunya adalah mukim. Bila di tinjau dari
segi semantik mukim berasal dari bahasa Arab muqim yang berarti berkedudukan pada suatu tempat. Oleh masyarakat
Aceh diartikan sebagai suatu wilayah tempat menetap yang terdiri dari beberapa
Gampong.
Mukim dalam bahasa Inggris didefenisikan sebagai area served by a mosque. Jadi dalam defenisi
ini, dari sisi geografis mukim dibatasi menjadi suatu area yang berada dalam
satu lingkup masjid. C Snouk Hurgronje yang secara khusus dikirim oleh Belanda
untuk mempelajari masyarakat Aceh pada akhir abad ke-19,juga mendefenisikan
mukim dengan cara yang tidak jauh berbeda seperti apa yang disebutkan
pengertian dari segi bahasa.
Apabila dilihat dari sudut pandang melalui beberapa
peraturan formal defenisi mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dalam provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang
mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan
langsung dibawah kecamatan /Sagoe Cut atau nama lain, yang dipimpin oleh Imuem
Mukim atau nama lain.
2.3.Peran
dan fungsi Mukim
Sebagai
sebuah organisasi sosial mukim seperti yang telah dijelaskan dalam
pengertiannya diatas yang bahwasanya mukim merupakan sebuah organisasi yang
tergabung beberapa gampong dan berada dibawah kecamatan berperan sebagai
organisasi yang mengurusi tentang menyelenggarakan pemerintah, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan berperan dalam upaya peningkatan
syariat islam di aceh dimana sesuai dengan Qanun Provinsi Aceh No.4 tahun 2003
yang mengebutkan bahwa mukim bertanggung jawab di bawah Camat dalam menyelenggarakan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan peningkatan
syariat islam.
Dalam
sejarahnya mukim yang ada di aceh telah memerankan peran penting sejak masa
pemerintahan kerajaan-kerajaan yang ada di aceh, pada masa tempo dulu mukim
berada di bawah ulhee balang dan termasuk salah satu organisasi adat, namun
seiring dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat aceh, organisasi mukim
beralih fungsi dan perannya, hal tersebut dapat dilihat dimana dulunya mukim
sebagai sebuah organisasi yang berada di bawah ulhee balang dan hanya berperan
dalam masalah kegiatan keagamaan saja
seperti kanduri maulid, dan memakmurkan masjid-masjid, pada era sekarang
berubah menjadi mukim berada dibawah kecamatan dan organisasi inipun sekarang
telah bersifat formal yang merupakan bagian dari pemerintahan aceh dan peran
yang dimainkan oleh organisasi mukim juga berubah menjadi sebuah organisasi
yang bersifat modern dimana menyelenggarakan pemerintahan pelaksanaan
pembangunan, dan seterusnya yang berkenaan dalam birokrasi pemerintahan.
Sebenarnya
mukim bermula dari sistem adat yang bersifat kearifan lokal yang ada di aceh
yang kemudian berubah menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan modern,
tentunya memilki fungsi dan makna tersendiri dalam masyarakat, seperti yang
disebutkan dalam beberapa literatur bahwa aceh memiliki lembaga-lembaga adat
yang sangat konfleks seperti majelis adat, imuem mukim, imuem chik, geucik,
tuha peut, tuha lapan dan imuem meunasah serta memiliki beberapa lembaga adat
yang lain mulai dari lembaga adat darat dan laut atau hukum adat laut. Adapun
fungsi mukim bila merujuk pada Pasal 4 Qanun No.4 tahun 2003 diantaranya yaitu:
v Penyelenggaraan
pemerintah baik berdasarkan azaz desentralisasi, dekonsentrasi, dan urusan
tugas pembantuan serta segala pemerintahan lainnya.
v Pelaksaan
pembangunan baik pembangunan ekonomi, pembangunan fisik maupun pembangunan
spiritual.
v Pembinaan
kemasyarakatan dalam pelaksanaan syariat islam, pendidikan peradatan, sosial
budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
v Peningkatan
percepatan pelayanan bagi masyarakat
v Penyelesaian
dalam rangka memutuskan atau menetapkan hukum dalam hal adanya
persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan hukum adat.
BAB
III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Dari
beberapa pemaparan diatas dapat disimpulkan beberapa poin penting dalam makalah
ini diantaranya adalah:
v Organisasi
sosial merupakan salah satu bentuk asosiasi dari masyarakat yang di bentuk
secara sengaja dan atas kesepakatan bersama dalam mencapai tujuan yang inginkan
baik yang bersifat kepentingan dan bersifat kegemaran serta organisasi sosial
tersebut terbentuk tidak terlepas dari budaya yang ada dalam masyarakat.
v Mukim
salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan ciri kas
kebudayaan masyarakat aceh dimana mukim memiliki peran dan fungsi seperti
penyelenggaraan pemerintahan, upaya peningkatan penerapan syariat islam,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta melakukan keputusan
yang menyangkut dengan hukum adat yang ada di aceh.
3.2.SARAN
Diharapkan
dengan selesainya makalah ini dapat
menjadi suatu bahan bacaan, informasi serta menjadi kajian masalah bagi
sosiologi khususnya mengenai sosiologi organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.DR.Rusjdi
Ali Muhammad,2011,Kearifan Tradisional
Lokal:Penyerapan Syariat islam Dalam Hukum Adat Aceh:Banda Aceh:Glamour
Digital.
Kamanto
Sunarto,2004,Pengantar
Sosiologi:Jakarta:Fakultas Ekonomi UI
Rahmad Fadli,peranan
Imuem Mukim dalam pelaksanaan pemerintahan gampong,Tesis S2.2004.tidak diterbikat:(mukim
masa ke masa)
Bukhari Daud dan Mark Durie,Kamus Bahasa Aceh,Banda Aceh pusat dokumentasi dan informasi Aceh,2002
: (mukim masa ke masa)
Harley,(mukim
masa ke masa, 2008)
UU No.18/2001
Tentang Otonomi Khusus: (mukim masa ke masa)
Muklir, M.Akmal, Aiyub:2008, PENATAAN LEMBAGA MUKIM DALAM OTONOMI KHUSUS PROVINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
(Studi di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam): ( www.google)
(Studi di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam): ( www.google)
www.google Organisasi-Sosial-Kemasyarakatan 2013
www.google Sejarah Mukim Di Aceh 2013
www.google Peran Mukim Dalam Pemerintahan Kecamatan
2013
menurut saya kurang lengkap mas
BalasHapus