Senin, 25 November 2013

Sosiologi Organisasi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Masyarakat aceh pada tempo dulu mengalami pasang surut dalam sejarah kehidupan masyarakatnya dimana bila  melihat literatur-literatur tentang kesejarahannya masyarakat aceh merupakan salah satu masyarakat yang banyak mengalami masa-masa perang atau dengan kata lain masayarakatnya selalu hidup dalam perang, sebagaimana kaitan halnya manusia dilahirkan kedunia hanya seorang diri dan kemudian hidup berkelompok dan bermasyarakat di karenakan bagaimanapun juga manusia akan selalu bergantung kepada orang lain ,tanpa kecuali manusia tidak akan bisa hidup tanpa orang lain sehingga diantara manusia yang satu dan sama lain saling berinteraksi dalam memenuhi  kebutuhan untuk bertahan hidup.
Organisasi sosial dibentuk dari dalam kelompok sosial, didalam hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain agaknya merupakan suatu reaksi yang timbul dari kelompok-kelompok sosial tersebut sehingga membentuk organisasi sosial kemasyarakatan. Mukim pada masyarakat aceh merupakan sebuah organisasi masyarakat yang berada di bawah kecamatan dan menjadi atasan dari beberapa gampong   mukim sebenarnya telah lama berkembang di aceh sejak masa kesultanan iskandar muda sampai sekarang, Meskipun pada jaman kesultanan Aceh,mukim pernah menjadi sebuah organisasi adat yang berhasil mengatur berbagai kepentingan kelompok masyarakat secara efektif dan efesien, namun perubahan sosial yang terjadi memberi banyak warna baru bagi struktur sosial masyarakat. Di samping itu, organisasi mukim yang mati suri selama Orde Baru telah menggerus nilai-nilai yang menjadi pijakan bagi keberadaan mukim. Melihat proses panjang yang dilalui oleh lembaga mukim tersebut maka penulis tertarik untuk menulis makalah ini dengan judul Mukim Sebagai Organisasi Sosial Masyarakat Aceh
1.2.Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas rumusan masalah yang ingin dirumuskan adalah sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan organisasi sosial.
2.      Bagaimana peran organisasi mukim dalam masyarakat aceh sebagai organisasi sosial.
1.3.Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah disebutkan diatas maka penulisan ini bertujuan sebagai berikut:
1.      Untuk memenuhi tugas dari mata sosiologi organisasi.
2.      Untuk mengetahui bagaimana pengertian  organisasi sosial
3.      Untuk mengetahui bagaimana organisasi mukim berperan dalam masyarakat aceh .
1.4.Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan yang diharapkan melalui penulisan ini adalah:
Diharapkan dapat menambah wawasan penulis khususnya tentang organisasi  organisasi sosial kemasyarakatan umumnya mengenai masalah yang ada dalam sosiologi organisasi, dan memberikan sumbangan yang baik bagi kalangan akademis serta dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian organisasi sosial
Pegertian organisasi sosial dapat dilihat dari dua pesfektif atau pendekatan pertama,dari pendekatan antropologi diantaranya adalah Rayon Firth dalam bukunya element of soscial organization mengatakan bahwa oganisasi sosial merupakan suatu proses sosial dan pengaturan diri dengan cara berturut-turut artinya menyesuaikan diri dengan tujuan yang diinginkan.
Sedangkan menurut WHR Rivers mengemukakan bahwa organisasi sosial adalah  suatu proses individu di sosialisasikan dalam kelompok. Dari dua pendapat di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dari hubungan antara organisasi sosial dengan antropologi sosial secara garis besar dapat di pahami dengan menggunakan pendekatan seperti metode biografi,metode genealogis dan dengan pendekatan yang berpusat pada lembaga-lembaga sosial itu sendiri.
Dan yang kedua organisasi sosial dapat tinjau melalui pendekatan sosiologis dimana seperti  yang dikemukakan oleh beberapa ahli sosiologi. Sarjono soekanto menjelaskan bahwa organisasi sosial adalah kesatuan-kesatuan hidup atas dasar kepentingan yang sama dengan organisasi yang tetap sebagai sebuah asosiasi.
Sedangkan JBAF.Major Polak mengumukakan bahwa organisasi sosial merupakan sebagai sebuah asosiasi merupakan kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu, kepentingan tertentu, mengelenggarakan kegemaran tertentu atau minat-minat tertentu. Dari dua pendapat dari para pakar atau ahli sosiolog diatas kiranya dapat dikemukakan bahwa organisasi sosial secara sosiologis merupakan sebuah asosiasi dimana terdapat kepentingan dan tujuan bersama sehingga membentuk sebuah organisasi yang tetap.
2.2.Pegertian Mukim
Organisasi Mukim adalah merupakan bagian dari struktur masyarakat Aceh, dimana di Aceh selain memiliki birokrasi modern juga memilki pemerintahan adat yang salah satunya adalah mukim. Bila di tinjau dari segi semantik mukim berasal dari bahasa Arab muqim yang berarti berkedudukan pada suatu tempat. Oleh masyarakat Aceh diartikan sebagai suatu wilayah tempat menetap yang terdiri dari beberapa Gampong.
Mukim dalam bahasa Inggris didefenisikan sebagai area served by a mosque. Jadi dalam defenisi ini, dari sisi geografis mukim dibatasi menjadi suatu area yang berada dalam satu lingkup masjid. C Snouk Hurgronje yang secara khusus dikirim oleh Belanda untuk mempelajari masyarakat Aceh pada akhir abad ke-19,juga mendefenisikan mukim dengan cara yang tidak jauh berbeda seperti apa yang disebutkan pengertian dari segi bahasa.
Apabila dilihat dari sudut pandang melalui beberapa peraturan formal defenisi mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dalam provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung dibawah kecamatan /Sagoe Cut atau nama lain, yang dipimpin oleh Imuem Mukim atau nama lain.
2.3.Peran dan fungsi Mukim
Sebagai sebuah organisasi sosial mukim seperti yang telah dijelaskan dalam pengertiannya diatas yang bahwasanya mukim merupakan sebuah organisasi yang tergabung beberapa gampong dan berada dibawah kecamatan berperan sebagai organisasi yang mengurusi tentang menyelenggarakan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan berperan dalam upaya peningkatan syariat islam di aceh dimana sesuai dengan Qanun Provinsi Aceh No.4 tahun 2003 yang mengebutkan bahwa mukim bertanggung jawab di bawah Camat dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan peningkatan syariat islam.
Dalam sejarahnya mukim yang ada di aceh telah memerankan peran penting sejak masa pemerintahan kerajaan-kerajaan yang ada di aceh, pada masa tempo dulu mukim berada di bawah ulhee balang dan termasuk salah satu organisasi adat, namun seiring dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat aceh, organisasi mukim beralih fungsi dan perannya, hal tersebut dapat dilihat dimana dulunya mukim sebagai sebuah organisasi yang berada di bawah ulhee balang dan hanya berperan dalam masalah kegiatan  keagamaan saja seperti kanduri maulid, dan memakmurkan masjid-masjid, pada era sekarang berubah menjadi mukim berada dibawah kecamatan dan organisasi inipun sekarang telah bersifat formal yang merupakan bagian dari pemerintahan aceh dan peran yang dimainkan oleh organisasi mukim juga berubah menjadi sebuah organisasi yang bersifat modern dimana menyelenggarakan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, dan seterusnya yang berkenaan dalam birokrasi pemerintahan.
Sebenarnya mukim bermula dari sistem adat yang bersifat kearifan lokal yang ada di aceh yang kemudian berubah menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan modern, tentunya memilki fungsi dan makna tersendiri dalam masyarakat, seperti yang disebutkan dalam beberapa literatur bahwa aceh memiliki lembaga-lembaga adat yang sangat konfleks seperti majelis adat, imuem mukim, imuem chik, geucik, tuha peut, tuha lapan dan imuem meunasah serta memiliki beberapa lembaga adat yang lain mulai dari lembaga adat darat dan laut atau hukum adat laut. Adapun fungsi mukim bila merujuk pada Pasal 4 Qanun No.4 tahun 2003 diantaranya yaitu:
v  Penyelenggaraan pemerintah baik berdasarkan azaz desentralisasi, dekonsentrasi, dan urusan tugas pembantuan serta segala pemerintahan lainnya.
v  Pelaksaan pembangunan baik pembangunan ekonomi, pembangunan fisik maupun pembangunan spiritual.
v  Pembinaan kemasyarakatan dalam pelaksanaan syariat islam, pendidikan peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
v  Peningkatan percepatan pelayanan bagi masyarakat
v  Penyelesaian dalam rangka memutuskan atau menetapkan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan hukum adat.








           





BAB III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Dari beberapa pemaparan diatas dapat disimpulkan beberapa poin penting dalam makalah ini diantaranya adalah:
v  Organisasi sosial merupakan salah satu bentuk asosiasi dari masyarakat yang di bentuk secara sengaja dan atas kesepakatan bersama dalam mencapai tujuan yang inginkan baik yang bersifat kepentingan dan bersifat kegemaran serta organisasi sosial tersebut terbentuk tidak terlepas dari budaya yang ada dalam masyarakat.
v  Mukim salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan ciri kas kebudayaan masyarakat aceh dimana mukim memiliki peran dan fungsi seperti penyelenggaraan pemerintahan, upaya peningkatan penerapan syariat islam, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta melakukan keputusan yang menyangkut dengan hukum adat yang ada di aceh.
3.2.SARAN
Diharapkan dengan selesainya  makalah ini dapat menjadi suatu bahan bacaan, informasi serta menjadi kajian masalah bagi sosiologi khususnya mengenai sosiologi organisasi. 






DAFTAR PUSTAKA
Prof.DR.Rusjdi Ali Muhammad,2011,Kearifan Tradisional Lokal:Penyerapan Syariat islam Dalam Hukum Adat Aceh:Banda Aceh:Glamour Digital.
Kamanto Sunarto,2004,Pengantar Sosiologi:Jakarta:Fakultas Ekonomi UI
Rahmad Fadli,peranan Imuem Mukim dalam pelaksanaan pemerintahan gampong,Tesis S2.2004.tidak diterbikat:(mukim masa ke masa)
Bukhari Daud dan Mark Durie,Kamus Bahasa Aceh,Banda Aceh pusat dokumentasi dan informasi Aceh,2002 : (mukim masa ke masa)
Harley,(mukim masa ke masa, 2008)
UU No.18/2001 Tentang Otonomi Khusus: (mukim masa ke masa)
www.google: Peran Mukim:2013
Muklir, M.Akmal, Aiyub:2008, PENATAAN LEMBAGA MUKIM DALAM OTONOMI KHUSUS PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
(Studi di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam):
(
www.google)
www.google Organisasi-Sosial-Kemasyarakatan 2013
www.google Sejarah Mukim Di Aceh 2013
www.google Peran Mukim Dalam Pemerintahan Kecamatan 2013





1 komentar: